EKSISTENSI ADR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS PADA MASYARAKAT SUKU SAMAWA
Abstract
Berkurangnya angka penyelesaian sengketa harta waris melalui pengadilan yang diajukan oleh masyarakat Suku Samawa, menimbulkan beberapa pertanyaan menyangkut penyelesaian sengketa harta waris melalui mekanisme alternative dispute resolution (ADR). Apa saja kasus sengketa harta waris yang dapat diselesaikan menggunakan ADR? bentuk dan mekanisme kerja alternative dispute resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa harta waris? Dan efektifitas alternative dispute resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa harta waris?. Untuk mengkaji permasalahan tersebut penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum empiris dengan menggunakan pedekatan kualitatif. Hasil yang diperoleh dari analisis tersebut ditemukan bahwa sengketa harta waris yang dapat diselesaikan melalui jalur alternative dispute resolution (ADR) yakni sengketa harta waris berupa barang tidak bergerak yakni tanah waris, kemudian bentuk dan mekanisme penyelesaian sengketa harta waris menggunakan jalur mediasi, dimana peran kepala desa sebagai pihak penengah dalam penyelesaian masalah tersebut sehingga efektifitas penyelesaian menggunakan alternative dispute resolution (ADR) sangat efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Martitah dan Hery Abduh S, 2005. Buku Ajar Hukum Acara PTUN. UGM, Yogyakarta
Moleong, Lexy J.,2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung
Pendoman Penulisan Usulan Penelitian Dan Penulisan Tesis Ilmu Hukum, 2008, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, Denpasar, Bali
Setiadi, ElLy M. dan Usman Kolip, 2010. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta Dan Gejala Permasalahanan Sosiologi; Teori, Aplikasi Dan Pemecahanya. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Subekti, R Dan R. Tjitrosudibio, 2000, Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Pratama, Jakarta
Undang-Undang Konpilasi Hukum Islam Indonesia, Edisi Terbaru, 2016 Fokusmedia, Jawa Barat
Valerine J.L Kriekhoff, 2001. Mediasi (Tinjauan Dari Segi Antropologi Hukum). Dalam Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai oleh T.O. Ihromi. Yayasan Obor, Jakarta
Widiyana, I Made 2007, Alternative Penyelesaian Sengketa, Cetakan Ke Pertama, Indonesia Business Law Center (IBLC), Jakarta.
Wiyono, Bambang Budi, 2007, Metodelogi Penelitian (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Action Research), Depatemen Pendidikan Nasional Universitas Negeri Malang Fakultas Ilmu Pendidikan.
Jurnal :
Amrullah dan Sri Nurhidayat, 2016, “Analisis Faktor Struktural, Akselerator Dan Trigger (SAT) Konflik 221 Di Kabupaten Sumbawa Tahun 2013”, dalam Jurnal Unsa Progress, Volume 21, No1, Februari, Universitas Samawa (UNSA), Sumbawa Besar.
Bahtiar, Maryati 2014, “Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender”, dalam Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Riau
Haryanto, Iwan, 2015, “Sengketa Usaha Pertambangan Di Wilayah Hutan Elang Dodo Kabupaten Sumbawa”, dalam Jurnal Unsa Progress, Volume 21, No. 18, Juni, Universitas Samawa (UNSA), Sumbawa Besar.
Iskandar, Syaifuddin, 2016, “Kebangkitan Budaya Samawa Sebagai Modal Pembangunan Di Kabupaten Sumbawa”, dalam Jurnal Unsa Progress, Volume 21, No. 2, April, Universitas Samawa (UNSA), Sumbawa Besar.
Internet :
Anonimi, 2018, Pengertian Ahli Waris Dalam Hukum Islam, diaksek pada tanggal 31 juni 2018 melalui websed http://www.jadipintar.com/2013/04/Pengertian-Ahli-Waris-Menurut-Hukum-islam
Lain-lain:
BPS Kabupaten Sumbawa, 2014, Sumbawa Dalam Angka 2014, Katalog BPS: 1102001.5204
Haryanto, Iwan, 2012, “Sengketa Usaha Pertambangan Di Wilayah Hutan Elang Dodo Kabupaten Sumbawa”, Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, Denpasar, Bali.
Humas Pengadilan Agama Sumbawa, 2016, “Data Perkara Waris Tahun 2013 dan Tahun 2014 Se-Kabupaten”, disampaikan pada Hari Senin, Tanggal 20 Mei 2016 di kantor Pengadilan Agama Sumbawa.
Kasi Trantib Kecamatan Empang, 2015, “Penangana Kasus Diajukan Oleh Masyarakat Pada Tahun 2014 Dan 2015”, Tribun Sumbawa, pada tanggal 10 Februari 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v6i2.554
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journals is indexed on :